Sebelum kita masuk ke topik cara dan prosedur pendirian CV, ada baiknya kita mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian CV adalah sebagai berikut :
Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).
Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai berikut:
Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing.
Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pihak yang dapat menerbitkan SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat.
Selain NPWP pribadi, Anda diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV.
Setelah mendapatkan akta notaris, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat.
Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan tersebut untuk menghindari sanksi dan meningkatkan kinerja perusahaan.
Building Bridges to Business Success