Share Post :

Yang punya Badan Usaha (CV) wajib tahu hal ini!

Cara dan Prosedur Mendirikan CV

Sebelum kita masuk ke topik cara dan prosedur pendirian CV, ada baiknya kita mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.

 

Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian CV adalah sebagai berikut :

  1. Dokumen pribadi: kartu keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  2. Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  3. Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
  4. Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
  5. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.
Di bawah ini merupakan cara dan prosedur untuk mendirikan CV :
1. Menentukan dua pendiri CV.

Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).

2. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV.

Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen-dokumen yang telah disebutkan menjadi persyaratan pendirian CV.
  2. Nama yang akan digunakan di CV.
  3. Mengisi resume Anda untuk melengkapi tujuan dan sasaran Anda.
  4. Nama sekutu yang nantinya akan berkuasa.
  5. Pendaftaran tanggal akta (biasanya diisi oleh notaris).
  6. Dan lain-lain.
3. Membuat akta pendirian dari notaris.
4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri CV.

Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing.

5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pihak yang dapat menerbitkan SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat.

6. Mengurus NPWP

Selain NPWP pribadi, Anda diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV.

7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri

Setelah mendapatkan akta notaris, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat.

8. Mengurus ijin usaha
9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
10. Pengumuman ikhtisar resmi

Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)

Hal - hal yang harus diketahui oleh badan usaha CV:

Hukum dan Perizinan
  1. Akta Pendirian CV dari Notaris.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  5. Izin usaha dari pemerintah daerah (jika diperlukan).
  6. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keuangan
  1. Pembukuan keuangan (neraca, laba/rugi, arus kas).
  2. Pajak penghasilan (PPh).
  3. Pajak pertambahan nilai (PPN).
  4. Pajak lainnya (misalnya pajak properti).
  5. Manajemen kas dan arus keuangan.
Pajak dan Pelaporan
  1. Pelaporan pajak bulanan.
  2. Pelaporan pajak tahunan (SPT).
  3. Pelaporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pelaporan keuangan kepada pemangku kepentingan.
Kewajiban Lainnya
  1. Membayar gaji dan pajak pegawai.
  2. Membayar asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
  3. Mematuhi peraturan keselamatan kerja.
  4. Mematuhi peraturan lingkungan hidup.
Dokumen yang Harus Disimpan
  1. Akta Pendirian CV.
  2. NPWP.
  3. SIUP.
  4. TDP.
  5. Dokumen keuangan.
  6. Dokumen pajak.
  7. Dokumen SDM.
Hal Lainnya
  1. Mendaftarkan merek dagang.
  2. Memiliki kebijakan privasi dan keamanan data.
  3. Mematuhi peraturan anti-pencucian uang.
  4. Memiliki rencana kontinjensi dan manajemen risiko.

Pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan tersebut untuk menghindari sanksi dan meningkatkan kinerja perusahaan.