Share Post :

Waspada penipuan mengatasnamakan DJP!!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP dengan kedok Coretax.

Meskipun modus penipuan ini bukanlah hal baru, peluncuran Coretax DJP telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” ujar Dwi dilansir dari Antara, Selasa (21/1/2025).

MODUS PENIPUAN

1. Penipuan melalui Telepon

  • Penipu menghubungi korban melalui telepon, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta pembayaran pajak.
  • Penipu mungkin menggunakan nomor telepon yang mirip dengan nomor telepon resmi DJP.

2. Penipuan melalui Email

  • Penipu mengirim email yang terlihat resmi, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta pembayaran pajak.
  • Email mungkin berisi tautan atau lampiran yang berisi malware.

3. Penipuan melalui SMS

  • Penipu mengirim SMS yang mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta pembayaran pajak.
  • SMS mungkin berisi tautan atau kode yang harus diisi untuk melakukan pembayaran.

4. Penipuan melalui Situs Web

  • Penipu membuat situs web yang terlihat resmi, mengaku sebagai situs web resmi DJP.
  • Situs web mungkin meminta korban untuk mengisi formulir atau melakukan pembayaran pajak.

5. Penipuan melalui Aplikasi

  • Penipu membuat aplikasi yang terlihat resmi, mengaku sebagai aplikasi resmi DJP.
  • Aplikasi mungkin meminta korban untuk mengisi formulir atau melakukan pembayaran pajak.

6. Penipuan melalui Kurir

  • Penipu mengirim kurir yang mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta pembayaran pajak.
  • Kurir mungkin membawa dokumen yang terlihat resmi.

7. Penipuan melalui Media Sosial

  • Penipu membuat akun media sosial yang terlihat resmi, mengaku sebagai akun resmi DJP.
  • Akun media sosial mungkin meminta korban untuk mengisi formulir atau melakukan pembayaran pajak.
Cara menghindari Penipuan Pajak :

1. Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal.
2. Jangan melakukan pembayaran pajak melalui metode yang tidak resmi.
3. Periksa keabsahan dokumen dan identitas petugas pajak.
4. Jangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari email atau SMS yang tidak dikenal.
5. Gunakan aplikasi dan situs web resmi DJP untuk melakukan pembayaran pajak.
6. Laporkan kejadian penipuan pajak kepada pihak berwenang.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di pajak.go.id,” tambah Dwi.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ini melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman aduannomor.id dan aduankonten.id.