Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP dengan kedok Coretax.
Meskipun modus penipuan ini bukanlah hal baru, peluncuran Coretax DJP telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” ujar Dwi dilansir dari Antara, Selasa (21/1/2025).
1. Penipuan melalui Telepon
2. Penipuan melalui Email
3. Penipuan melalui SMS
4. Penipuan melalui Situs Web
5. Penipuan melalui Aplikasi
6. Penipuan melalui Kurir
7. Penipuan melalui Media Sosial
1. Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal.
2. Jangan melakukan pembayaran pajak melalui metode yang tidak resmi.
3. Periksa keabsahan dokumen dan identitas petugas pajak.
4. Jangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari email atau SMS yang tidak dikenal.
5. Gunakan aplikasi dan situs web resmi DJP untuk melakukan pembayaran pajak.
6. Laporkan kejadian penipuan pajak kepada pihak berwenang.
“Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, mereka dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP seperti kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di pajak.go.id,” tambah Dwi.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ini melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat di laman aduannomor.id dan aduankonten.id.
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor