Berikut ini adalah penjelasan tentang SP2DK

SP2DK (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daftar Kumpul) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan jumlah pajak terutang dan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari proses pelaporan pajak dan pembayaran pajak yang wajib dilakukan oleh WP.

Tujuan SP2DK adalah :

  1. Melaporkan jumlah pajak terutang.
  2. Melaporkan pembayaran pajak.
  3. Mengupdate data perpajakan.
  4. Memenuhi kewajiban perpajakan.
  5. Menghindari sanksi keterlambatan.

Manfaat SP2DK :

  1. Membantu WP memantau kewajiban perpajakan.
  2. Meningkatkan kepatuhan perpajakan.
  3. Mengurangi risiko sanksi keterlambatan.
  4. Memudahkan proses pelaporan pajak.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan.

SP2DK digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak, antara lain :

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  4. Pajak lainnya yang ditentukan oleh DJP.

Isi SP2DK :

  1. Identitas WP (NPWP, nama, alamat).
  2. Jenis pajak terutang.
  3. Jumlah pajak terutang.
  4. Tanggal pembayaran.
  5. Bukti pembayaran.
  6. Informasi tambahan (jika diperlukan).

Cara Pengajuan :

  1. Secara online melalui DJP Online.
  2. Menggunakan aplikasi Coretax.
  3. Mengunjungi kantor pajak terdekat.
  4. Mengirimkan melalui pos ke kantor pajak terdekat.

Tips Mengisi SP2DK :

  1. Pastikan data yang diisi akurat.
  2. Periksa kembali sebelum mengirimkan.
  3. Simpan dokumen-dokumen pendukung.
  4. Konsultasikan

Dokumen Pendukung :

  1. NPWP.
  2. KTP.
  3. Bukti pembayaran pajak.
  4. Laporan keuangan.
  5. Dokumen pendukung lainnya.

Perubahan di tahun 2025 :

  1. Penggunaan aplikasi Coretax wajib.
  2. Pelaporan SP2DK secara otomatis.
  3. Penggunaan teknologi digital untuk mempercepat proses.
  4. Peningkatan keamanan data.
  5. Perluasan layanan pelaporan pajak online.

Batas Waktu Pelaporan SP2DK

  • Batas Waktu Pelaporan
    14 Hari : Batas waktu umum untuk menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK.
    7 Hari : Batas waktu khusus untuk menanggapi SP2DK terkait data konkret.
  • Sanksi Keterlambatan
    Denda : 2% per bulan dari jumlah pajak terutang (maksimal 48%).
    Bunga : 2% per bulan dari jumlah pajak terutang (maksimal 48%).
    Biaya Administrasi : Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000.
    Pengenaan Pajak Tambahan : Tergantung pada jenis pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Pembekuan Rekening Bank : Dapat dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
    Pencabutan NPWP : Dapat dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Tindak Lanjut
    Pengusulan Pemeriksaan : Dapat dilakukan jika wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
    Pengawasan Penyampaian atau Pembetulan SPT : Dapat dilakukan jika wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan.