SP2DK (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daftar Kumpul) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan jumlah pajak terutang dan pembayaran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari proses pelaporan pajak dan pembayaran pajak yang wajib dilakukan oleh WP.
Tujuan SP2DK adalah :
Manfaat SP2DK :
SP2DK digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak, antara lain :
Isi SP2DK :
Cara Pengajuan :
Tips Mengisi SP2DK :
Dokumen Pendukung :
Perubahan di tahun 2025 :
Building Bridges to Business Success