Share Post :

Update Aturan PPN PMSE: Dirjen Pajak Terbitkan PER-12/PJ/2025, Pemungutan Harus Dilaporkan Bulanan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan perpajakan di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER-12/2025), pemerintah mengatur ulang kewajiban pelaporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perubahan Utama: Laporan Bulanan Gantikan Laporan Triwulanan

Sebelumnya, pemungut PPN PMSE — yang mayoritas merupakan pelaku usaha digital luar negeri — menyampaikan laporan pemungutan PPN secara triwulanan. Namun, dalam PER-12/2025, kewajiban ini berubah menjadi bulanan.

Artinya, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Format Pelaporan SPT yang Digunakan

Pelaporan SPT Masa PPN dapat menggunakan beberapa format sesuai dengan jenis pemungut:

  1. Untuk Pemungut yang merupakan PKP atau Pihak Lain yang Bukan PKP:
    • Menggunakan SPT Masa PPN sesuai PER-11/PJ/2025
  2. Untuk Pemungut PMSE luar negeri:
    • Menggunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri
    • Formatnya diatur dalam Lampiran J PER-12/2025

Rincian Transaksi Wajib Dicantumkan

Pada Pasal 14 ayat (3) PER-12/2025, dijelaskan bahwa SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri harus memuat rincian transaksi sebagai berikut:

  • Nomor dan tanggal bukti pungut PPN
  • Nilai transaksi (tidak termasuk PPN)
  • Jumlah PPN yang dipungut
  • Nama, NPWP/NIK, dan nomor telepon pihak pemanfaat
  • Alamat email pihak pemanfaat

Pelaporan Digunggung Diperbolehkan Hingga 31 Juli 2025

Bagi pemungut yang belum bisa menyampaikan rincian transaksi karena kendala sistem (perbedaan sistem internal dengan Portal DJP), masih diberi kelonggaran untuk melaporkan pemungutan PPN secara digunggung sampai 31 Juli 2025.

Setelah batas waktu tersebut, pemungut wajib menyampaikan pembetulan SPT dengan melampirkan rincian transaksi lengkap.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya PER-12/PJ/2025, pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi pelaporan pajak dari pelaku usaha digital, baik domestik maupun luar negeri. Perubahan dari sistem laporan triwulanan ke bulanan menjadi langkah strategis dalam menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pastikan Anda — baik sebagai pelaku usaha digital atau konsultan pajak — memahami dan mematuhi ketentuan baru ini untuk menghindari risiko administratif atau sanksi pajak.

Referensi:

Featured Post

Maybe You Like

Our Newslater

Get The Latest Updated

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.