Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan perpajakan di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER-12/2025), pemerintah mengatur ulang kewajiban pelaporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perubahan Utama: Laporan Bulanan Gantikan Laporan Triwulanan
Sebelumnya, pemungut PPN PMSE — yang mayoritas merupakan pelaku usaha digital luar negeri — menyampaikan laporan pemungutan PPN secara triwulanan. Namun, dalam PER-12/2025, kewajiban ini berubah menjadi bulanan.
Artinya, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Format Pelaporan SPT yang Digunakan
Pelaporan SPT Masa PPN dapat menggunakan beberapa format sesuai dengan jenis pemungut:
Rincian Transaksi Wajib Dicantumkan
Pada Pasal 14 ayat (3) PER-12/2025, dijelaskan bahwa SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri harus memuat rincian transaksi sebagai berikut:
Pelaporan Digunggung Diperbolehkan Hingga 31 Juli 2025
Bagi pemungut yang belum bisa menyampaikan rincian transaksi karena kendala sistem (perbedaan sistem internal dengan Portal DJP), masih diberi kelonggaran untuk melaporkan pemungutan PPN secara digunggung sampai 31 Juli 2025.
Setelah batas waktu tersebut, pemungut wajib menyampaikan pembetulan SPT dengan melampirkan rincian transaksi lengkap.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya PER-12/PJ/2025, pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi pelaporan pajak dari pelaku usaha digital, baik domestik maupun luar negeri. Perubahan dari sistem laporan triwulanan ke bulanan menjadi langkah strategis dalam menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Pastikan Anda — baik sebagai pelaku usaha digital atau konsultan pajak — memahami dan mematuhi ketentuan baru ini untuk menghindari risiko administratif atau sanksi pajak.
Referensi:
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor