Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 menerangkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. PPN ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun PPN sebesar 11% masih diberlakukan untuk barang dan jasa lainnya.
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi kendaraan bermotor mewah, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp. 30 miliar, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan kapal pesiar mewah.
Sementara itu, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak masih diberikan pembebasan PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Berikut perhitungnnya:
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama.
Untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan dalam penetapan tarif PPN.
Dengan demikian besaran PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun – tahun sebelumnya.
Contoh perhitungannya:
Rizky membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000
Perhitungan PPN yang harus dibayar adalah :
Besaran PPN yang harus dibayar Risky adalah tidak berbeda yaitu Rp. 110.000 baik pembelian yang dilakukan tahun 2024 ataupun 2025
Building Bridges to Business Success