Tarif Bunga Perpajakan Terbaru: KMK No. 2/KM.10/2025
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 2/KM.10/2025 yang menetapkan tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga. KMK ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025.
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 sebagai berikut :
Perhitungan tarif bunga per bulan ini didasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal, dan dibagi 12.
Tujuan dari KMK ini adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penghitungan sanksi administrasi pajak dan pemberian imbalan bunga, serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
KMK ini memiliki implikasi yang signifikan bagi WP, karena akan mempengaruhi penghitungan sanksi administrasi pajak dan pemberian imbalan bunga. Oleh karena itu, WP harus memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam KMK ini untuk menghindari kesalahan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dalam hal ini, WP harus memperhatikan beberapa hal berikut:
KMK ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Dengan demikian, KMK No. 2/KM.10/2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan WP dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, WP harus memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam KMK ini untuk menghindari kesalahan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor