DJP Berikan Relaksasi: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Diperpanjang
Dalam rangka mendukung kemudahan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi terkait batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024. Wajib pajak yang sempat khawatir melewati batas waktu pelaporan kini dapat bernapas lega.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan libur panjang yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan pajak.
Tanpa Sanksi Keterlambatan
Yang lebih menggembirakan, DJP memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif, meskipun melewati batas waktu normal yang ditetapkan. Hal ini memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka tanpa harus khawatir dengan denda keterlambatan.
Imbauan dari DJP
Meski diberikan waktu tambahan, DJP tetap mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat waktu dan menghindari potensi sanksi administratif di masa depan.
Manfaatkan Waktu Ekstra Ini
Dengan adanya perpanjangan batas waktu, wajib pajak kini memiliki kesempatan lebih untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang. Jangan tunggu hingga batas akhir, manfaatkan waktu tambahan ini agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jangan tunda lagi, pastikan SPT Anda dilaporkan tepat waktu dan bebas dari sanksi!
Link Referensi :
Building Bridges to Business Success