Share Post :

Perbedaan Konsultan Pajak dan Tax Planner: Mana yang Anda Butuhkan?

Dalam dunia perpajakan, dua profesi yang sering dicari oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan tax planner. Meskipun keduanya berkaitan dengan pajak, peran dan fungsinya sangat berbeda. Lalu, mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan Anda? Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara keduanya.

1. Definisi dan Fokus Utama

Konsultan Pajak

Konsultan pajak adalah ahli yang membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka fokus pada:

  • Penyusunan dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
  • Penanganan pemeriksaan, keberatan, atau banding pajak.
  • Memberikan saran terkait kepatuhan (compliance) pajak.

Mereka bersifat reaktif, artinya membantu klien saat sudah ada masalah pajak, seperti ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tax Planner

Tax planner (perencana pajak) berperan dalam merancang strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal. Mereka lebih proaktif dengan cara:

  • Memanfaatkan insentif pajak (tax allowance, tax holiday).
  • Merancang struktur bisnis yang efisien (misalnya melalui holding company).
  • Mengoptimalkan transaksi seperti M&A (merger dan akuisisi) agar pajak lebih rendah.

Tujuan utama tax planner adalah mengurangi liability pajak sebelum transaksi atau kegiatan bisnis terjadi.

Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab

Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab

Aspek Konsultan Pajak Tax Planner
Tujuan Memastikan kepatuhan pajak Mengoptimalkan pajak secara legal
Pendekatan Reaktif (menyelesaikan masalah yang ada) Proaktif (merencanakan sejak awal)
Contoh Kasus Membantu auditan pajak oleh DJP Merancang investasi di negara tax haven
Keahlian Teknis perpajakan & administrasi Strategi bisnis & financial planning

2. Kapan Membutuhkan Konsultan Pajak vs. Tax Planner?

Anda Butuh Konsultan Pajak Jika:
  • Terdapat pemeriksaan pajak atau surat teguran dari DJP.
  • Ingin mengajukan restitusi, pengurangan, atau pembetulan SPT.
  • Membutuhkan bantuan menghitung PPh 21, PPN, atau PPh Final.
Anda Butuh Tax Planner Jika:
  • Merencanakan ekspansi bisnis ke luar negeri (misalnya melalui Singapore holding company).
  • Ingin meminimalkan pajak dividen atau capital gains.
  • Melakukan restrukturisasi perusahaan untuk efisiensi pajak.

3. Regulasi dan Sertifikasi di Indonesia

  • Konsultan Pajak harus memiliki sertifikasi Brevet A/B/C dan terdaftar di DJP.
  • Tax Planner tidak selalu memerlukan sertifikasi khusus, tetapi biasanya berasal dari latar belakang hukum pajak, keuangan, atau akuntansi

Kesimpulan: Pilih yang Sesuai Kebutuhan

  • Gunakan konsultan pajak jika Anda butuh bantuan teknis pelaporan atau penyelesaian sengketa pajak.
  • Gunakan tax planner jika Anda ingin merencanakan strategi jangka panjang untuk menghemat pajak.

Keduanya bisa saling melengkapi. Sebagai contoh, setelah tax planner merancang strategi, konsultan pajak dapat memastikan implementasinya sesuai hukum