Share Post :

PENGUMUMAN NOMOR PENG - 20/PJ.09/2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H DAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2024

Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada Wajib Pajak, khususnya terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan yang mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribai

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir denganĀ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak yang menggunakan periode tahun buku Januari hingga Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 adalah 31 Maret 2025.

  1. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, yaitu:

  • 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret – 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Meskipun ada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui saluran elektronik (e-Filing) di laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

  1. Jam Layanan Selama Bulan Ramadan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025, jam layanan pajak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.

  1. Layanan Tambahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Untuk meningkatkan penerimaan SPT Tahunan, setiap KPP dan KP2KP dapat menerapkan jam layanan tambahan serta membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan, sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.

  1. Informasi Layanan dan Jam Kerja

Wajib Pajak dapat mengakses informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan kanal komunikasi lainnya yang dimiliki oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar alamat unit kerja DJP, Wajib Pajak dapat mengunjungi tautan ini.

Demikian pengumuman ini disampaikan, dengan harapan agar Wajib Pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk kelancaran pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.