Share Post :

Kamu Telat Lapor SPT Tahunan Badan? Jangan Panik!!

Kalau kamu telat lapor SPT Tahunan Badan, jangan panik dulu masih bisa diatasi, asal tahu langkah-langkahnya. Berikut ini Panduan untuk menghadapi situasi itu :

Panduan SPT Terlambat
Panduan Mengatasi SPT yang Terlambat Dilaporkan
Klik pada langkah untuk melihat detailnya.
1 Cek Seberapa Telatnya
  • Kalau kamu telat setelah 30 April (untuk WP Badan), berarti sudah masuk kategori terlambat dan bisa kena sanksi.
  • Pastikan dulu memang belum dilaporkan. Cek di DJP Online atau konfirmasi ke konsultan pajak/internal kantor.
2 Segera Lapor, Jangan Ditunda Lagi
  • Meskipun sudah telat, lebih baik lapor sekarang juga daripada ditunda lebih lama. Karena denda dihitung sejak hari keterlambatan.
3 Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan semua dokumen lengkap:

  • Laporan keuangan (Neraca, Laba Rugi)
  • Bukti potong PPh (jika ada)
  • Daftar penyusutan/amortisasi
  • Formulir SPT 1771 (untuk Badan)
4 Siap Hadapi Sanksi Administratif
  • Keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan kena denda Rp1.000.000 (UU KUP Pasal 7 ayat (1))
  • Denda ini akan muncul di Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Bayar denda lewat billing DJP Online, pilih jenis pajak 411125 – Kode Akun Pajak, dan Kode Jenis Setoran 500 untuk STP.
5 Kalau Belum Bisa Lengkap, Bisa Pakai Pembetulan
  • Lapor dulu meski ada yang kurang, nanti bisa pembetulan kalau ada data tambahan.
  • Tapi pastikan pembetulan dilakukan sebelum diperiksa/ditegur DJP.
6 Konsultasi dengan Konsultan Pajak
  • Kalau bingung atau kasusnya agak rumit (misalnya nihil tapi tetap kena denda), bisa konsultasi langsung ke Jasa Konsultan Borneo.