Share Post :

Kalian Punya Badan Usaha (CV)? Simak artikel berikut ini!

Apakah badan usaha berbentuk CV sangat berpengaruh untuk ekonomi? Berbagai macam perusahaan yang ada di negeri ini membantu perputaran ekonomi negara. Tanpa adanya perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sektor dalam tata negara yang terganggu. Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha yang dinaungi oleh payung hukum. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Mengapa ada berbagai macam badan usaha? Apakah tidak cukup satu jenis badan usaha saja?

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.
Tujuan CV (Commanditaire Vennootschap)

Pendirian CV bertujuan agar badan usaha dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum. CV umumnya didirikan melalui akta dan pendaftaran notaris untuk mendapatkan pengakuan hukum yang diperlukan. Dalam bisnis, sering kali memerlukan adanya badan usaha yang legal untuk menjalin kerjasama, terutama dengan lembaga atau perusahaan besar. Misalnya, untuk mengikuti tender dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta, pasti memerlukan badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap atau PT. Persyaratan ini memastikan bahwa kerjasama berjalan dengan entitas yang resmi dan terdaftar secara hukum, memberikan jaminan keamanan lebih tinggi, terutama dalam transaksi besar.

MANFAAT CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Kemitraan yang Fleksibel

CV menyediakan fleksibilitas dalam pembagian tanggung jawab dan manajemen bisnis. Setiap mitra dapat memiliki peran dan wewenang yang berbeda sesuai kesepakatan, memudahkan penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika pasar.

  • Perlindungan Terhadap Hutang Pribadi

Salah satu keuntungan utama dari Commanditaire Vennootschap adalah adanya pemisahan yang jelas antara tanggung jawab dalam bisnis dan keuangan pribadi para mitra. Dalam struktur ini, mitra tidak bertanggung jawab atas utang bisnis dengan aset pribadi mereka, sehingga melindungi keuangan pribadi dan mengurangi risiko finansial individu.

  • Pengelolaan Sumber Daya yang Efisien

CV memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien melalui kerjasama antara mitra yang menyumbangkan keahlian dan modal. Tentunya hal ini mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dan efektif.

  • Fleksibilitas Pajak

CV memberikan kemudahan dalam pengaturan pajak. Struktur ini memungkinkan penataan pajak yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis, sehingga mitra dapat mengoptimalkan strategi perpajakan mereka.

  • Keberlanjutan Bisnis

Struktur fleksibel dan perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi dalam CV menciptakan dasar yang kuat untuk keberlanjutan jangka panjang. Maka dari itu, mitra dapat menyesuaikan bisnis dengan perubahan pasar tanpa risiko finansial berlebihan, mendukung pertumbuhan dan kesuksesan berkelanjutan.

  • Pemisahan Kekayaan dan Manfaat Pensiun

Dalam CV, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi mitra, mempermudah perencanaan keuangan pribadi dan investasi jangka panjang, termasuk untuk rencana pensiun.

  • Kredibilitas dan Persepsi Bisnis yang Lebih Tinggi

Commanditaire Vennootschap sering dianggap lebih kredibel oleh pihak luar seperti pemasok, klien, dan investor dibandingkan dengan kemitraan informal. Struktur yang terorganisir dengan baik menunjukkan komitmen serius terhadap bisnis, meningkatkan citra bisnis di mata orang lain.

  • Akses terhadap Sumber Daya dan Jaringan yang Lebih Ekstensif.

Bergabung dalam CV memberikan akses ke sumber daya dan jaringan yang lebih luas. Kolaborasi antara mitra dapat menghasilkan ide baru, peluang bisnis, dan dukungan tambahan dari berbagai pihak.

  • Kemungkinan Pengembangan Bisnis yang Lebih Besar

CV menyediakan dasar yang kokoh untuk pengembangan bisnis yang lebih besar. Biasanya, dengan struktur fleksibel dan kemampuan untuk menarik modal dari berbagai mitra, Commanditaire Vennootschap mempermudah ekspansi operasi bisnis, memasuki pasar baru, atau mengembangkan produk dan layanan baru

Featured Post

Maybe You Like

Our Newslater

Get The Latest Updated

JENIS - JENIS CV (Commanditaire Vennootschap)

Jenis CV Berdasarkan Perkembangannya
CV Murni

Pada CV murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV didominasi oleh sekutu pasif yang hanya memberikan modal saja. CV murni ini juga merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV.

CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari persekutuan firma. Jadi suatu saat firma membutuhkan tambahan modal bagi usahanya, firma tersebut akan menawarkannya kepada sekutu di firma itu sendiri atau pihak ketiga di luar sekutu firma saat ini.

Nantinya, yang memberikan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu pasif. Sementara sekutu firma yang lainnya otomatis menjadi sekutu pasif. Tapi perlu diingat, dengan adanya dua macam sekutu, maka firma beralih menjadi CV. sehingga perlu dilakukan perubahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

CV Bersaham

Saham ini bukan berupa efek yang dapat diperjualbelikan. Saham ini juga tidak termasuk dari modal awal CV. biasanya saham ini diterbitkan untuk menjalankan bisnis dan operasional perusahaan.

Hal ini karena modal awal yang disetor biasanya telah diubah menjadi aset perusahaan. Sehingga modal awal tersebut telah menjadi modal beku. Nah, untuk mendapatkan dana cair itulah, CV menerbitkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif.

Bisa juga CV yang menerbitkan saham bagi para sekutunya ditujukan untuk mengalihkan CV menjadi PT. karena di dalam Anggaran Dasar PT, harus tertera kepemilikan saham diantaranya para pendirinya.

Jenis CV Berdasarkan Hubungan CV terhadap Pihak Ketiga
CV Diam-Diam

Pada jenis CV ini, perusahaan tidak menampakkan dirinya ke pihak ketiga sebagai suatu CV. Pihak ketiga akan melihat CV ini selayaknya Usaha Dagang biasa atau firma. Namun dalam internal perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.

CV Terang-Terangan

Nah, ini kebalikannya dari CV diam-diam. CV terang-terangan dimana perusahaan telah memperlihatkan kepada pihak ketiga sebagai suatu badan usaha CV. Hal ini ditunjukkan mulai dari akta pendirian yang terdaftar, papan nama perusahaan, surat menyurat atas nama CV, dan lainnya.

CIRI – CIRI CV :

CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  4. Sekutu pasif menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
DASAR HUKUM CV :

Karena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  5. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.
KELEBIHAN CV

Adanya pilihan badan usaha CV yang disediakan hukum dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni:

1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.

3. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.

 

CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.

  1. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.
  2. Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Oleh karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang masih berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
  3. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
  4. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
  5. Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
  6. Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus.
  7. Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Di satu sisi, hal ini tampak sebagai kekurangan, namun dari sudut pandang pengenaan pajak, hal ini merupakan keuntungan. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
  8. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya. Hal ini tidak berlaku untuk CV, nama perusahaan tidak dibatasi.
CONTOH – CONTOH CV

Di bawah ini adalah beberapa contoh CV yang ada di Indonesia berdasarkan kelompok bisnisnya.

1. Makanan

Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya.

2. Fabrikasi mesin

Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun.

3. Pertanian

Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur.

4. IT

Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant.

5. Perdagangan

Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.

Dan lain-lain.