Apakah badan usaha berbentuk CV sangat berpengaruh untuk ekonomi? Berbagai macam perusahaan yang ada di negeri ini membantu perputaran ekonomi negara. Tanpa adanya perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sektor dalam tata negara yang terganggu. Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha yang dinaungi oleh payung hukum. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Mengapa ada berbagai macam badan usaha? Apakah tidak cukup satu jenis badan usaha saja?
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pendirian CV bertujuan agar badan usaha dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum. CV umumnya didirikan melalui akta dan pendaftaran notaris untuk mendapatkan pengakuan hukum yang diperlukan. Dalam bisnis, sering kali memerlukan adanya badan usaha yang legal untuk menjalin kerjasama, terutama dengan lembaga atau perusahaan besar. Misalnya, untuk mengikuti tender dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta, pasti memerlukan badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap atau PT. Persyaratan ini memastikan bahwa kerjasama berjalan dengan entitas yang resmi dan terdaftar secara hukum, memberikan jaminan keamanan lebih tinggi, terutama dalam transaksi besar.
CV menyediakan fleksibilitas dalam pembagian tanggung jawab dan manajemen bisnis. Setiap mitra dapat memiliki peran dan wewenang yang berbeda sesuai kesepakatan, memudahkan penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika pasar.
Salah satu keuntungan utama dari Commanditaire Vennootschap adalah adanya pemisahan yang jelas antara tanggung jawab dalam bisnis dan keuangan pribadi para mitra. Dalam struktur ini, mitra tidak bertanggung jawab atas utang bisnis dengan aset pribadi mereka, sehingga melindungi keuangan pribadi dan mengurangi risiko finansial individu.
CV memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien melalui kerjasama antara mitra yang menyumbangkan keahlian dan modal. Tentunya hal ini mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih cepat dan efektif.
CV memberikan kemudahan dalam pengaturan pajak. Struktur ini memungkinkan penataan pajak yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis, sehingga mitra dapat mengoptimalkan strategi perpajakan mereka.
Struktur fleksibel dan perlindungan terhadap tanggung jawab pribadi dalam CV menciptakan dasar yang kuat untuk keberlanjutan jangka panjang. Maka dari itu, mitra dapat menyesuaikan bisnis dengan perubahan pasar tanpa risiko finansial berlebihan, mendukung pertumbuhan dan kesuksesan berkelanjutan.
Dalam CV, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi mitra, mempermudah perencanaan keuangan pribadi dan investasi jangka panjang, termasuk untuk rencana pensiun.
Commanditaire Vennootschap sering dianggap lebih kredibel oleh pihak luar seperti pemasok, klien, dan investor dibandingkan dengan kemitraan informal. Struktur yang terorganisir dengan baik menunjukkan komitmen serius terhadap bisnis, meningkatkan citra bisnis di mata orang lain.
Bergabung dalam CV memberikan akses ke sumber daya dan jaringan yang lebih luas. Kolaborasi antara mitra dapat menghasilkan ide baru, peluang bisnis, dan dukungan tambahan dari berbagai pihak.
CV menyediakan dasar yang kokoh untuk pengembangan bisnis yang lebih besar. Biasanya, dengan struktur fleksibel dan kemampuan untuk menarik modal dari berbagai mitra, Commanditaire Vennootschap mempermudah ekspansi operasi bisnis, memasuki pasar baru, atau mengembangkan produk dan layanan baru
Pada CV murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV didominasi oleh sekutu pasif yang hanya memberikan modal saja. CV murni ini juga merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV.
CV campuran biasanya berasal dari persekutuan firma. Jadi suatu saat firma membutuhkan tambahan modal bagi usahanya, firma tersebut akan menawarkannya kepada sekutu di firma itu sendiri atau pihak ketiga di luar sekutu firma saat ini.
Nantinya, yang memberikan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu pasif. Sementara sekutu firma yang lainnya otomatis menjadi sekutu pasif. Tapi perlu diingat, dengan adanya dua macam sekutu, maka firma beralih menjadi CV. sehingga perlu dilakukan perubahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Saham ini bukan berupa efek yang dapat diperjualbelikan. Saham ini juga tidak termasuk dari modal awal CV. biasanya saham ini diterbitkan untuk menjalankan bisnis dan operasional perusahaan.
Hal ini karena modal awal yang disetor biasanya telah diubah menjadi aset perusahaan. Sehingga modal awal tersebut telah menjadi modal beku. Nah, untuk mendapatkan dana cair itulah, CV menerbitkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif.
Bisa juga CV yang menerbitkan saham bagi para sekutunya ditujukan untuk mengalihkan CV menjadi PT. karena di dalam Anggaran Dasar PT, harus tertera kepemilikan saham diantaranya para pendirinya.
Pada jenis CV ini, perusahaan tidak menampakkan dirinya ke pihak ketiga sebagai suatu CV. Pihak ketiga akan melihat CV ini selayaknya Usaha Dagang biasa atau firma. Namun dalam internal perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.
Nah, ini kebalikannya dari CV diam-diam. CV terang-terangan dimana perusahaan telah memperlihatkan kepada pihak ketiga sebagai suatu badan usaha CV. Hal ini ditunjukkan mulai dari akta pendirian yang terdaftar, papan nama perusahaan, surat menyurat atas nama CV, dan lainnya.
CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:
Karena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut
Adanya pilihan badan usaha CV yang disediakan hukum dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni:
1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.
CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.
Di bawah ini adalah beberapa contoh CV yang ada di Indonesia berdasarkan kelompok bisnisnya.
Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya.
Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun.
Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur.
Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant.
Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.
Dan lain-lain.
Building Bridges to Business Success