Pemilihan jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi harus sesuai dengan kategori penghasilan yang sudah ditetapkan oleh DJP. Jika tidak sesuai siap – siap bakal dapat surat cinta, apalagi kalau sampai lupa lapor.
SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun tidak tetap, harus mengisi formulir ini.
Tiga varian formulir SPT Tahunan Individu (formulir 1770) digunakan di Indonesia dalam pelaksanaannya: formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.
Jenis Formulir | Kriteria Penggunaan |
---|---|
📄
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770
|
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri atau pemilik bisnis (misal: usaha pertokoan, salon, warung, dll) dan juga pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa dibilang pekerjaan bebas/lepas (misal: dokter, pengacara, akuntan, dll).Formulir 1770 juga ditujukan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pekerjaan, apakah itu penuh waktu atau paruh waktu. Selain itu, formulir 1770 ditujukan untuk mereka yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu perusahaan atau lembaga dengan PPh final, dan mereka yang memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri. SPT Tahunan 1770 ini juga dapat digunakan jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan. Anda hanya perlu mengisi jumlah "0" di kolom penghasilan dan menyertakan surat pernyataan di atas materai bahwa wajib pajak benar-benar tidak memiliki penghasilan. |
📄
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 S
|
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 setiap tahunnya. Selain itu, formulir ini ditujukan untuk pegawai yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam periode setahun pajak. Dua lampiran pada formulir ini harus dilengkapi oleh wajib pajak dengan informasi yang tepat, seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan informasi lainnya yang relevan. |
📄
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 SS
|
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan penghasilan kurang dari Rp. 60.000.000 per tahun. 1770 SS, berbeda dari formulir SPT sebelumnya, ditujukan untuk karyawan yang telah bekerja di satu tempat selama minimal setahun. Selain itu, formulir ini meliputi penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisiannya sangat sederhana karena hanya membutuhkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan untuk pegawai swasta, dan formulir 1712 A2. |
Referensi :
Hafidh. “Jenis Formulir SPT Tahunan yang Wajib Anda Tahu”, https://klikpajak.id/blog/jenis-jenis-formulir-spt-tahunan-orang-pribadi-dan-cara-mengisi-spt/. Diakses 19 Juli 2024
Operator PPID Lampung. “Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi”. https://ppid.lampungprov.go.id/detail-post/Perbedaan-3-Jenis-Formulir-SPT-Tahunan-Orang-Pribadi. Diakses 22 Februari 2024
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor