Share Post :

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak 2025: PMK 15/2025

Kementerian Keuangan telah menerbitkan pembaruan regulasi terkait pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah terkait dengan mekanisme dan jangka waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh wajib pajak.

Dalam ketentuan baru yang tertuang pada Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak diberikan tenggat waktu yang lebih singkat untuk merespons SPHP, yaitu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen tersebut diterima. Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak. Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.03/2013, wajib pajak memiliki waktu yang lebih longgar yakni 7 hari kerja untuk menyampaikan tanggapannya.

SPHP merupakan dokumen penting dalam proses pemeriksaan pajak yang memuat berbagai informasi krusial. Di dalamnya tercantum hasil pengujian pemeriksaan yang mencakup detail pos-pos yang dikoreksi, besaran nilai koreksi, serta dasar dilakukannya koreksi tersebut. Tidak hanya itu, SPHP juga menyajikan perhitungan sementara mengenai jumlah pokok pajak yang terutang, beserta kalkulasi sementara terkait sanksi dan/atau denda administratif yang mungkin dikenakan kepada wajib pajak.

Pemberlakuan PMK 15/2025 ini membawa dampak signifikan terhadap landscape regulasi perpajakan di Indonesia, karena sekaligus mencabut tiga ketentuan yang sebelumnya berlaku. Ketentuan yang dicabut tersebut meliputi PMK Nomor 17/PMK.03/2013 beserta segala perubahannya, PMK 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK 18/PMK.03/2021. Hal ini menandakan adanya upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien.

Peraturan baru ini telah mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkannya pada 14 Februari 2025. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih cepat dan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Perubahan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui penyempurnaan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan administrasi perpajakan modern.

Penyingkatan waktu tanggapan SPHP dari 7 hari menjadi 5 hari kerja ini mengindikasikan bahwa pemerintah menginginkan proses pemeriksaan pajak yang lebih gesit dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya digitalisasi dan modernisasi sistem perpajakan yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Wajib pajak perlu mempersiapkan diri dengan lebih baik dan responsif dalam menghadapi pemeriksaan pajak, mengingat waktu yang diberikan untuk memberikan tanggapan menjadi lebih singkat.