Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang belum dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran.
Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran
Surat Teguran diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
1 |
OnlinePajak
www.online-pajak.com
Artikel: "Memahami Surat Teguran Pajak"
|
2 |
Ortax
www.ortax.org
Pembahasan lengkap terkait penagihan pajak
|
3 |
Kompas.com - Ekonomi
ekonomi.kompas.com
Berita terkini tentang perpajakan
|
4 |
Kontan.co.id
nasional.kontan.co.id/perpajakan
Update kebijakan pajak
|
5 |
Jurnal Pajak Indonesia (JPI)
jurnal.stan.ac.id/index.php/JPI
Artikel: "Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran"
|
6 |
DDTC Working Paper
www.ddtc.co.id/research
Paper: "Analisis Penagihan Pajak"
|
7 |
Klik Pajak
klikpajak.id/blog/surat-teguran-pajak/
Blog: "Surat Teguran Pajak dan Cara Menghadapinya"
|
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor