Share Post :

SURAT TEGURAN PAJAK: PENGERTIAN, DASAR HUKUM, DAN PROSEDUR

Pengertian Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang belum dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran.

Dasar Hukum
1

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009

🔍 Search
2

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

🔍 Search
3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

🔍 Search
Jangka Waktu Penerbitan Surat Teguran
📅

Batas Waktu Pelunasan

Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran

📬

Waktu Penerbitan

Surat Teguran diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran

✨ Catatan Penting Perhitungan jangka waktu dimulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Prosedur dan Tahapan Surat Teguran
1
Penerbitan Surat Teguran
  • Diterbitkan oleh Kepala KPP melalui Seksi Penagihan
  • Memuat informasi tentang identitas Wajib Pajak, jenis pajak, tahun pajak, dan jumlah tunggakan
2
Penyampaian Surat Teguran
  • Disampaikan langsung kepada Wajib Pajak
  • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem elektronik yang disediakan DJP
3
Tindak Lanjut
  • Jika dalam waktu 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, akan diterbitkan Surat Paksa
  • Penerbitan Surat Paksa merupakan tindakan penagihan pajak yang lebih tegas
Hak-hak Wajib Pajak Terkait Surat Teguran Pajak
1
Hak Mengajukan Keberatan
UU KUP Pasal 25 ayat (1)
  • Batas waktu: 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan
  • Harus menyertakan bukti-bukti pendukung
  • Dapat mengajukan keberatan atas:
    • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
    • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
    • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
    • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
2
Hak Mengajukan Penundaan/Angsuran
PMK No. 242/PMK.03/2014
  • Dapat mengajukan permohonan:
    • Penundaan pembayaran
    • Angsuran pembayaran
    • Keringanan pembayaran
  • Syarat: Harus dalam kondisi kesulitan likuiditas
3
Hak Mendapat Penjelasan
  • Berhak mendapat penjelasan rinci tentang:
    • Dasar pengenaan pajak
    • Perhitungan jumlah pajak
    • Alasan penerbitan surat teguran
    • Rincian utang pajak
4
Hak Mengajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
UU KUP Pasal 36 ayat (1)
  • Dapat mengajukan:
    • Pengurangan sanksi administrasi
    • Penghapusan sanksi administrasi
    • Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak
5
Hak Mengajukan Banding
  • Jika keberatan ditolak
  • Batas waktu: 3 bulan sejak keputusan keberatan
  • Diajukan ke Pengadilan Pajak
6
Hak Mendapat Pembinaan
  • Mendapat pembinaan dari AR (Account Representative)
  • Konsultasi tentang kewajiban perpajakan
  • Bantuan penyelesaian masalah perpajakan
7
Hak Mewakilkan
  • Dapat menunjuk kuasa:
    • Konsultan pajak terdaftar
    • Pengacara
    • Wakil yang sah
8
Hak Kerahasiaan
  • Jaminan kerahasiaan data
  • Perlindungan informasi Wajib Pajak
  • Sanksi bagi petugas yang membocorkan data
9
Hak Pembetulan
  • Dapat mengajukan pembetulan:
    • Kesalahan tulis
    • Kesalahan hitung
    • Kekeliruan penerapan ketentuan
10
Hak Kadaluwarsa
  • Penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun
  • Terhitung sejak penerbitan:
    • Surat Tagihan Pajak
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Alasan-alasan Penerimaan Surat Teguran Pajak
1
Keterlambatan Pembayaran
  • Tidak melunasi utang pajak setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo
  • Menunggak pembayaran pajak bulanan atau tahunan
  • Terlambat membayar denda atau sanksi administrasi
2
Kurang Bayar
  • Ada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan kurang bayar
3
Tidak Merespons Surat Sebelumnya
  • Mengabaikan Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Tidak menanggapi surat himbauan
  • Tidak memenuhi permintaan klarifikasi data
4
Kesalahan Pelaporan
  • SPT yang dilaporkan tidak sesuai dengan data yang dimiliki DJP
  • Ada kesalahan perhitungan dalam pelaporan pajak
  • Data tidak lengkap atau tidak akurat
5
Hasil Pemeriksaan
  • Ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan pajak
  • Ada temuan data baru yang menimbulkan tambahan pajak
  • Hasil verifikasi menunjukkan adanya kewajiban yang belum dipenuhi
Referensi
1
OnlinePajak
www.online-pajak.com
Artikel: "Memahami Surat Teguran Pajak"
2
Ortax
www.ortax.org
Pembahasan lengkap terkait penagihan pajak
3
Kompas.com - Ekonomi
ekonomi.kompas.com
Berita terkini tentang perpajakan
4
Kontan.co.id
nasional.kontan.co.id/perpajakan
Update kebijakan pajak
5
Jurnal Pajak Indonesia (JPI)
jurnal.stan.ac.id/index.php/JPI
Artikel: "Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran"
6
DDTC Working Paper
www.ddtc.co.id/research
Paper: "Analisis Penagihan Pajak"
7
Klik Pajak
klikpajak.id/blog/surat-teguran-pajak/
Blog: "Surat Teguran Pajak dan Cara Menghadapinya"