SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayar oleh badan usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan tepat waktu.
SPT Tahunan Badan harus diisi oleh badan usaha yang memiliki penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan kepada DJP. Badan usaha yang harus mengisi SPT Tahunan Badan antara lain:
Langkah | Keterangan |
---|---|
1 | Pastikan Anda memiliki NPWP: Sebelum mengisi SPT Tahunan Badan, pastikan Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang masih aktif. |
2 | Siapkan dokumen yang diperlukan: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya. |
3 | Isi formulir SPT Tahunan Badan: Isi formulir SPT Tahunan Badan dengan benar dan lengkap. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang diperlukan. |
4 | Lampirkan dokumen yang diperlukan: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya. |
5 | Kirim SPT Tahunan Badan: Kirim SPT Tahunan Badan kepada DJP melalui sistem elektronik DJP atau melalui kantor pajak setempat. |
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak |
Berikut adalah ketentuan dan batas waktu pengajuan SPT Tahunan Badan :
No. | Keterangan |
---|---|
Sanksi dan Denda | |
1 | Denda: Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tahun pajak yang tidak dilaporkan. |
2 | Denda Keterlambatan: 2% (dua persen) dari jumlah pajak yang terutang untuk setiap bulan keterlambatan, dengan maksimum 24% (dua puluh empat persen) dalam setahun. |
3 | Sanksi Administratif: dapat berupa pembekuan atau pencabutan NPWP. |
4 | Sanksi Pidana: dapat berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). |
Ketentuan | |
1 | Sanksi dan denda di atas dapat dikenakan jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan Badan dalam waktu yang ditentukan. |
2 | Sanksi dan denda di atas dapat dikurangi atau dihapuskan jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan bukan karena kesalahan atau kelalaian. |
3 | Sanksi dan denda di atas dapat dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian. |
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak | UU KUP Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) |
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh badan usaha kepada DJP setiap tahunnya. Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan tepat waktu. Pastikan Anda mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dan sanksi.
Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/pelaporan-spt-tahunanbadan/
Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/denda-pajak-pasal-7-kup/
Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-badan-dan-pengisian-formulirnya/
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor