Share Post :

Kenali tentang SPT Tahunan Badan, Simak Informasi berikut ini!

SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayar oleh badan usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan tepat waktu.

Siapa yang harus mengisi SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan harus diisi oleh badan usaha yang memiliki penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan kepada DJP. Badan usaha yang harus mengisi SPT Tahunan Badan antara lain:

  • Perusahaan yang berbentuk PT, CV, atau firma
  • Perusahaan yang bergerak di bidang industri, perdagangan, atau jasa
  • Perusahaan yang memiliki penghasilan dan biaya yang harus dilaporkan kepada DJP
Langkah – Langkah Pengisian SPT Tahunan Badan
Langkah Keterangan
1 Pastikan Anda memiliki NPWP: Sebelum mengisi SPT Tahunan Badan, pastikan Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang masih aktif.
2 Siapkan dokumen yang diperlukan: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya.
3 Isi formulir SPT Tahunan Badan: Isi formulir SPT Tahunan Badan dengan benar dan lengkap. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang diperlukan.
4 Lampirkan dokumen yang diperlukan: Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya.
5 Kirim SPT Tahunan Badan: Kirim SPT Tahunan Badan kepada DJP melalui sistem elektronik DJP atau melalui kantor pajak setempat.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak
Ketentuan dan Batas Waktu Pengajuan SPT Tahunan Badan

Berikut adalah ketentuan dan batas waktu pengajuan SPT Tahunan Badan :

  • Batas waktu pengajuan SPT Tahunan Badan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Contoh: Jika tahun pajak berakhir pada tanggal 31 Desember, maka batas waktu penyampaian SPT adalah tanggal 30 April tahun berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan harus diisi dengan benar dan lengkap.
  • SPT Tahunan Badan harus dilampiri dengan dokumen yang diperlukan.
Berikut ini Sanksi dan Denda Jika tidak Lapor SPT Tahunan Badan :
No. Keterangan
Sanksi dan Denda
1 Denda: Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tahun pajak yang tidak dilaporkan.
2 Denda Keterlambatan: 2% (dua persen) dari jumlah pajak yang terutang untuk setiap bulan keterlambatan, dengan maksimum 24% (dua puluh empat persen) dalam setahun.
3 Sanksi Administratif: dapat berupa pembekuan atau pencabutan NPWP.
4 Sanksi Pidana: dapat berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ketentuan
1 Sanksi dan denda di atas dapat dikenakan jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan Badan dalam waktu yang ditentukan.
2 Sanksi dan denda di atas dapat dikurangi atau dihapuskan jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan bukan karena kesalahan atau kelalaian.
3 Sanksi dan denda di atas dapat dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak | UU KUP Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1)
Kesimpulan

SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh badan usaha kepada DJP setiap tahunnya. Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan tepat waktu. Pastikan Anda mengisi SPT Tahunan Badan dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dan sanksi.