Share Post :

4 Jenis Surat Ketetapan Pajak Perlu Kalian Ketahui sebagai WP!

Surat Ketetapan Pajak ini akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur SKP ini.

Selanjutnya, undang-undang No. 28 Tahun 2007 mengubah peraturan tersebut.

Menurut Pasal 1 nomor 15 UU 28/2017, Surat Ketetapan Pajak, juga dikenal sebagai SKP, adalah surat ketetapan yang mencakup:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Menurut keputusan DJP, hanya Kantor Pajak Pratama (KPP) yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan surat-surat ini, yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

TUJUAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

Tujuan dari SKP adalah untuk memberitahukan kepada WP tentang ketetapan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan, serta untuk memberikan kejelasan tentang status pajak WP.

JENIS – JENIS SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar
    Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang pajak yang belum dibayar.

    SKPKB dikeluarkan oleh DJP karena WP kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, salah hitung terkait PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, dan tidak diketahui besar pajak terutang.

    Dalam SKPKB, Anda akan menemukan jumlah pajak pokok, kredit, kekurangan pembayaran pokok, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus Anda bayar.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 mengatur hal ini.

    SKPKB diterbitkan dalam waktu lima tahun setelah saat terutang pajak atau setelah Masa Pajak berakhir.

  2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) Lebih Bayar
    Surat Ketetapan Pajak (SKP) Lebih Bayar adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya.

    Ketika WP membayar pajak terutang lebih dari yang seharusnya, DJP mengeluarkan SKPLB.

    Berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak akan dicatat dalam SKPLB.

    SKPLB diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP setelah pemeriksaan atas permohonan selesai.

    Menariknya, jika surat ini tidak diterbitkan tepat waktu, Anda berhak menerima bunga sesuai tarif bunga imbalan bulanan terhitung sejak berakhirnya batas waktu.

  3. Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil
    Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. sSurat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan kredit pajak, pajak tidak terutang, dan kredit pajak yang tidak ada.

    Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, DJP mengeluarkan SKPN untuk:

    PPH jika kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak PPN jika kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang

    Dalam kasus di mana Pemungut PPN membayar pajak, jumlah pajak yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan jumlah Pajak Keluaran dikurang pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut;

    Pajak Penjualan Barang Mewah jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau jika pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak

  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki utang pajak tambahan yang belum dibayar.

    Pasal 15 ayat 1 dari UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah oleh UU No 28 Tahun 2007, mengatur hal ini.

    Menurut aturan, DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam tempo 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

    jika terdapat informasi baru yang menyebabkan peningkatan jumlah pajak yang terutang sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

    Surat koreksi SKP yang diterbitkan sebelumnya disebut SKPKBT.

ISI SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

SKP biasanya berisi informasi sebagai berikut :

  1. Nama dan NPWP WP
  2. Jenis pajak yang diperiksa
  3. Jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak
  4. Jangka waktu pembayaran utang pajak
  5. Denda dan bunga yang dikenakan (jika ada)
PROSES PENGAJUAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

Berikut adalah proses pengajuan SKP :

  1. DJP melakukan pemeriksaan pajak WP
  2. Jika ditemukan utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan SKP
  3. SKP dikirimkan kepada WP
  4. utang pajak atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan
KONSEKUENSI TIDAK MEMATUHI SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

Jika WP tidak mematuhi SKP, maka dapat dikenakan konsekuensi sebagai berikut :

  1. Denda dan bunga yang dikenakan
  2. Penundaan atau pembatalan izin usaha
  3. Penindakan pidana pajak

Dengan demikian, penting bagi WP untuk memahami dan mematuhi SKP untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.