Share Post :

Pensiunan masih lapor pajak? Simak disini!

Informasi tentang pensiunan bayar pajak dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Pengertian Wajib Pajak Pensiunan

Wajib pajak pensiunan adalah individu yang telah memasuki usia pensiun dan menerima penghasilan dari dana pensiun, seperti BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN.

Kriteria Wajib Pajak Pensiunan

Untuk dianggap sebagai wajib pajak pensiunan, seseorang harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Usia: Telah memasuki usia pensiun, yaitu 55 tahun atau lebih untuk pria dan 50 tahun atau lebih untuk wanita.
  2. Penghasilan: Menerima penghasilan dari dana pensiun, seperti BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN.
  3. Penghasilan Kena Pajak: Memiliki penghasilan kena pajak yang melebihi batas tidak kena pajak (BTKP), yaitu Rp 60 juta per tahun.
Kewajiban Pajak Pensiunan

Wajib pajak pensiunan memiliki kewajiban pajak sebagai berikut:

  1. Membayar Pajak: Membayar pajak atas penghasilan kena pajak yang diterima.
  2. Melaporkan Pajak: Melaporkan pajak secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Mengisi SPT: Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online.
Manfaat Pajak Pensiunan

Pajak pensiunan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Mendukung Pembangunan Negara: Pajak pensiunan digunakan untuk mendukung pembangunan negara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan: Pajak pensiunan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan dengan memberikan penghasilan yang stabil dan aman.
Jenis Pajak yang Harus Dilaporkan
  1. Pajak Penghasilan (PPh) dari pensiun.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan lain.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika memiliki usaha.

Cara Melaporkan
  1. Daftar NPWP jika belum memiliki.
  2. Isi formulir pelaporan SPT Tahunan/PPh.
  3. Lampirkan dokumen pendukung (KTP, kartu pensiun, bukti pembayaran pajak).
  4. Kirimkan laporan melalui DJP Online atau aplikasi.
  5. Simpan bukti pelaporan.

Batas Waktu Pelaporan

  1. SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.
  2. SPT Masa: 20 hari setelah akhir masa pajak.


Pengecualian

  1. Pensiunan dengan penghasilan di bawah BTKP tidak wajib melaporkan pajak.
  2. Pensiunan yang hanya menerima pensiun dari instansi pemerintah dan tidak memiliki penghasilan lain.
Tips Mengelola Pajak Pensiunan

Berikut beberapa tips mengelola pajak pensiunan:

  1. Pahami Ketentuan Pajak: Pahami ketentuan pajak yang berlaku untuk pensiunan.
  2. Buat Perencanaan Pajak: Buat perencanaan pajak yang efektif untuk mengoptimalkan penghasilan kena pajak.
  3. Gunakan Jasa Konsultan Pajak: Gunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengelola pajak pensiunan.
  4. Laporkan Pajak Secara Online: Laporkan pajak secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.