Informasi tentang pensiunan bayar pajak dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Wajib pajak pensiunan adalah individu yang telah memasuki usia pensiun dan menerima penghasilan dari dana pensiun, seperti BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN.
Untuk dianggap sebagai wajib pajak pensiunan, seseorang harus memenuhi kriteria berikut:
Wajib pajak pensiunan memiliki kewajiban pajak sebagai berikut:
Pajak pensiunan memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Batas Waktu Pelaporan
Pengecualian
Berikut beberapa tips mengelola pajak pensiunan:
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor