Share Post :

Apa itu SPT Tahunan? Berikut Penjelasannya

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai laporan tahunan tentang penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan

Tujuan SPT Tahunan adalah :

1. Melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
2. Menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
3. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak (jika ada).
4. Memenuhi kewajiban perpajakan.
 

Isi SPT Tahunan

1. Identitas WP (NPWP, nama, alamat).
2. Penghasilan kena pajak.
3. Pajak yang telah dibayarkan.
4. Biaya dan pengurangan pajak.
5. Jumlah pajak yang harus dibayarkan.
6. Informasi tentang penghasilan dari usaha/bisnis.
7. Laporan keuangan (neraca, laba/rugi, arus kas).
8. Dokumen pendukung lainnya.
 

Batas Waktu Pengajuan

1. SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.
2. SPT Masa: 20 hari setelah akhir masa pajak.
 

Cara Pengajuan

1. Secara online melalui DJP Online.
2. Menggunakan aplikasi DJP.
3. Mengunjungi kantor pajak terdekat.
4. Mengirimkan melalui pos ke kantor pajak terdekat.
 

Dokumen Pendukung

1. NPWP.
2. KTP.
3. Bukti pembayaran pajak.
4. Laporan keuangan.
5. Dokumen pendukung lainnya.
 

Sanksi Keterlambatan

1. Denda 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
2. Bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
3. Sanksi administratif lainnya.
 

Tips Mengisi SPT Tahunan

1. Pastikan data yang diisi akurat.
2. Periksa kembali sebelum mengirimkan.
3. Simpan dokumen-dokumen pendukung.
4. Konsultasikan dengan akuntan/konsultan pajak.