Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% hingga 31 Maret 2025. Masa transisi ini diberikan untuk menghindari sanksi dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan administrasi penerbitan faktur pajaknya.
Selama masa transisi ini, faktur pajak dengan tarif PPN 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masih bisa digunakan tanpa nilai lain 11/12. Namun, perlu diingat bahwa mulai 1 April 2025, tarif PPN yang tertera dalam faktur pajak harus 12% sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Berikut adalah ketentuan faktur pajak selama masa transisi:
1. DPP dan Tarif PPN
Faktur pajak dapat menggunakan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dengan tarif 12% atau DPP sepenuhnya dengan tarif 11%.
2. Keterangan Wajib
Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP, termasuk nama, alamat, dan NPWP penjual serta pembeli.
3. Penggunaan Faktur Pajak
Faktur pajak dapat digunakan untuk impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor