Share Post :

Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan penting yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Salah satu tahapan awal yang krusial dalam proses pemeriksaan ini adalah penyampaian SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Tapi, seperti apa sih proses penyampaiannya? Apa saja yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak? Mari kita bahas secara sederhana namun komprehensif.

Apa Itu SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan?

Sebelum masuk ke teknis penyampaian, kita perlu mengenal dua istilah penting ini:

  • SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) adalah dokumen internal DJP yang memberi tugas kepada petugas pemeriksa untuk memeriksa satu atau beberapa kewajiban pajak dari Wajib Pajak tertentu.
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat resmi yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagai pemberitahuan bahwa akan dilakukan pemeriksaan pajak. Surat ini menjelaskan ruang lingkup, dasar hukum, dan jenis pajak yang diperiksa.
Bagaimana Surat Pemberitahuan Disampaikan?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku (seperti PER-01/PJ/2021), penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dilakukan dengan beberapa cara :

  1. Secara Langsung

Biasanya dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak dengan mendatangi langsung kantor atau tempat usaha Wajib Pajak. Surat diserahkan kepada :

  • Direktur atau pimpinan perusahaan
  • Kuasa Wajib Pajak
  • Pegawai yang berwenang
  1. Melalui Pos atau Jasa Kurir

Jika penyampaian langsung tidak memungkinkan, DJP akan mengirimkan surat melalui pos tercatat atau jasa pengiriman dengan bukti penerimaan.

  1. Penyampaian Secara Elektronik

Dalam kondisi tertentu, seperti situasi darurat atau pandemi, DJP dapat menyampaikan pemberitahuan melalui email resmi atau sistem elektronik yang diakui.

Apa Saja Isi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan?

Surat ini umumnya memuat :

  • Identitas Wajib Pajak
  • Dasar hukum pemeriksaan
  • Masa dan jenis pajak yang akan diperiksa
  • Tujuan pemeriksaan (misalnya restitusi, kepatuhan)
  • Waktu dimulainya pemeriksaan
  • Kewajiban Wajib Pajak selama proses pemeriksaan
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Wajib Pajak perlu:

  1. Menyiapkan dokumen dan data yang relevan.
  2. Memberikan akses kepada petugas pemeriksa sesuai permintaan.
  3. Menunjuk kuasa atau konsultan pajak, bila diperlukan, untuk mendampingi selama pemeriksaan.
  4. Memastikan petugas yang datang memiliki identitas resmi dan tugas sesuai SP2.

Penting untuk Diketahui:

  • Pemeriksaan dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Wajib Pajak berhak mengetahui identitas petugas yang memeriksa dan meminta salinan SP2.

Penutup

Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti jika Anda sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Justru, dengan memahami proses ini, Anda bisa lebih siap dan proaktif dalam menghadapi pemeriksaan.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan dalam proses pemeriksaan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak yang terpercaya yaitu di Jasa Konsultan Borneo.