Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan penting yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Salah satu tahapan awal yang krusial dalam proses pemeriksaan ini adalah penyampaian SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Tapi, seperti apa sih proses penyampaiannya? Apa saja yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak? Mari kita bahas secara sederhana namun komprehensif.
Sebelum masuk ke teknis penyampaian, kita perlu mengenal dua istilah penting ini:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku (seperti PER-01/PJ/2021), penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dilakukan dengan beberapa cara :
Biasanya dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak dengan mendatangi langsung kantor atau tempat usaha Wajib Pajak. Surat diserahkan kepada :
Jika penyampaian langsung tidak memungkinkan, DJP akan mengirimkan surat melalui pos tercatat atau jasa pengiriman dengan bukti penerimaan.
Dalam kondisi tertentu, seperti situasi darurat atau pandemi, DJP dapat menyampaikan pemberitahuan melalui email resmi atau sistem elektronik yang diakui.
Surat ini umumnya memuat :
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Wajib Pajak perlu:
Penting untuk Diketahui:
Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti jika Anda sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Justru, dengan memahami proses ini, Anda bisa lebih siap dan proaktif dalam menghadapi pemeriksaan.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan dalam proses pemeriksaan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak yang terpercaya yaitu di Jasa Konsultan Borneo.
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor