Dalam dunia perpajakan, dua profesi yang sering dicari oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan tax planner. Meskipun keduanya berkaitan dengan pajak, peran dan fungsinya sangat berbeda. Lalu, mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan Anda? Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara keduanya.
Konsultan pajak adalah ahli yang membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka fokus pada:
Mereka bersifat reaktif, artinya membantu klien saat sudah ada masalah pajak, seperti ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tax planner (perencana pajak) berperan dalam merancang strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal. Mereka lebih proaktif dengan cara:
Tujuan utama tax planner adalah mengurangi liability pajak sebelum transaksi atau kegiatan bisnis terjadi.
Aspek | Konsultan Pajak | Tax Planner |
---|---|---|
Tujuan | Memastikan kepatuhan pajak | Mengoptimalkan pajak secara legal |
Pendekatan | Reaktif (menyelesaikan masalah yang ada) | Proaktif (merencanakan sejak awal) |
Contoh Kasus | Membantu auditan pajak oleh DJP | Merancang investasi di negara tax haven |
Keahlian | Teknis perpajakan & administrasi | Strategi bisnis & financial planning |
Keduanya bisa saling melengkapi. Sebagai contoh, setelah tax planner merancang strategi, konsultan pajak dapat memastikan implementasinya sesuai hukum
Building Bridges to Business Success
Aura
Customer Advisor
Aura
Hai! Terima kasih telah menghubungi Jasa Konsultan Borneo. Kami siap bantu urusan pajak Anda agar lebih mudah dan sesuai ketentuan. Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Powered by Elementor