Share Post :

Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan OP secara Online, Simak informasinya!

Meskipun sistem Coretax DJP sudah resmi beroperasi, sistem pelaporan pajak untuk periode 2024 dan sebelumnya yang dilaporkan di tahun 2025 masih mengandalkan platform e-Filing yang dapat diakses di portal DJP Online. Penting untuk diketahui bahwa penggunaan EFIN tetap menjadi persyaratan utama bagi Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan secara online melalui sistem ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahun. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 31 Maret. Berikut ini adalah panduan lengkap cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum memulai pelaporan, pastikan Anda telah memiliki:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Password untuk login DJP Online
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Form 1721-A1)
  • Email dan nomor handphone yang terdaftar di sistem DJP

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Online

Panduan Pelaporan DJP Online
1Akses dan Login DJP Online

Untuk memulai pelaporan, akses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login. Pada halaman login, masukkan informasi berikut:

  • NIK/NPWP/NITKU
  • Password
  • Kode keamanan yang ditampilkan

Setelah semua informasi terisi, klik tombol ‘Login’.

Catatan Penting
Pastikan Anda menggunakan browser yang terbaru untuk pengalaman terbaik.
2Memulai Pelaporan

Setelah berhasil login, ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu ‘Lapor’ pada dashboard
  • Pilih layanan ‘e-Filing’
  • Klik menu ‘Buat SPT’ yang berada di bagian atas halaman
Catatan Penting
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
3Pengisian Formulir

Dalam tahap pengisian formulir, Anda akan melalui beberapa tahapan:

  • Jawab pertanyaan status untuk menentukan jenis formulir yang sesuai
  • Pilih metode pengisian (formulir, panduan, atau upload SPT)
  • Isi data formulir dengan informasi:
    • Tahun pajak (2024)
    • Status SPT normal
  • Masukkan data sesuai bukti potong pajak dari perusahaan
  • Ikuti panduan pengisian yang tersedia pada e-Filing
Catatan Penting
Siapkan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya sebelum memulai pengisian.
4Finalisasi dan Pengiriman

Setelah semua data terisi lengkap:

  • Periksa ringkasan SPT yang ditampilkan
  • Dapatkan kode verifikasi dengan mengklik ‘Di Sini’
  • Pilih metode pengiriman kode verifikasi (email atau SMS)
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima
  • Klik ‘Kirim SPT’ untuk menyelesaikan proses
Catatan Penting
Kode verifikasi hanya berlaku dalam waktu terbatas. Segera masukkan setelah menerimanya.
5Konfirmasi Pelaporan

Setelah berhasil mengirimkan SPT:

  • Sistem DJP akan merekam laporan SPT Anda
  • Bukti laporan akan dikirimkan ke email yang terdaftar
  • Simpan bukti laporan tersebut sebagai arsip
Catatan Penting
Bukti penerimaan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda terima manual.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah dan tepat waktu. Pastikan untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda keterlambatan.